Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Macan Pelaku Ilegal Loging Diancam Pidana 10 Tahun

Kamis, 3 Desember, 2020 | 2:44 pm
Macan Pelaku Ilegal Loging Diancam Pidana 10 Tahun

Bandungraya. net – Sumedang | Kapolres Sumedang gelar Konferensi Pres terkait tindak Pidana illegal logging, bertempat di Aula Tribarata Mapolres Sumedang, Kamis (03/12/2020).

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Konferensi Pers tersebut, dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet S.Ip., M.H, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, dan Kanit lidik II Tipiter Iptu Teguh Kumara S.H., S.I.K.

Kapolres mengatakan, telah terjadi ilegaloging (Kamis, 30 Juli 2020, sekitar pukul 08.00 Wib), di Petak 12A1 RPH Keredok blok Gunung Cangkuang, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.

Atas dasar, Pelapor/korban Yudi Hajairin – PERHUTANI KPH Sumedang.

Pelaku tindak pidana, berinisial MS alias Macan (± 37 tahun), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Suku Sunda, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Pajagan Rt/01 Rw/03, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu.

Lebih lanjut, modus operandi Pelaku melakukan penebangan 34 batang log kayu jenis Sonokeling dan 36 batang log kayu Sonobrit didalam kasawan hutan di petak 12A1 RPH Keredok blok Gunung Cangkuang, dengan menggunakan gergaji mesin (sinso).

“Kayu tersebut, diangkut dengan kendaraan mobil truck Nopol : Z-8507-AB, yang dikendarai oleh saudara Iman Wardiman,” ungkap Kapolres.

Sisi lain, barang bukti yang diamankan, yaitu :
* 34 (tiga puluh empat) batang log kayu Sonokeling berbagai ukuran.
* 36 (tiga puluh enam) batang log kayu Sonobrit berbagai ukuran.
* 1 (satu) unit kendaraan mobil Truck merk Mitsubishi FE 349 Light Truck, warna Kuning tahun 2000 Nopol : Z-8507-AB, Noka : MHMFE349EYR011906, Nosin : 4D34001907, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Sri Rahayu Nurmalela.
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari Desa Keredok Nomor : 525 / 10 / DS-2011 / VII / 2020, tanggal 4 Agustus 2020.
* 1 (satu) lembar SPPT PBB
* 1 (satu) lembar terpal warna biru.

Kapolres menuturkan, uraian singkat pengamanan Pelaku yang diamankan pada hari Senin (30 November 2020), sekitar pukul 14.10 Wib, yakni di Mess pegawai perkebunan pisang blok HGU Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Adapun, tindak pidana dan Pasal yang dikenakan, adalah Tindak Pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tindak pidana setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Terpantau, setelah selesai konferensi pers tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemiliknya. (BR 08)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
APBD Tahun 2021 Adalah Tahun Ke 3, Upaya Ade Yasin Untuk Mewujudkan Visi dan Misinya

APBD Tahun 2021 Adalah Tahun Ke 3, Upaya Ade Yasin Untuk Mewujudkan Visi dan Misinya

Kasus Enam Simpatisan KAMI Sudah P21

Kasus Enam Simpatisan KAMI Sudah P21

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist