Bandungraya. net – Sumedang | Kapolres Sumedang gelar Konferensi Pres terkait tindak Pidana illegal logging, bertempat di Aula Tribarata Mapolres Sumedang, Kamis (03/12/2020).
Konferensi Pers tersebut, dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet S.Ip., M.H, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, dan Kanit lidik II Tipiter Iptu Teguh Kumara S.H., S.I.K.
Kapolres mengatakan, telah terjadi ilegaloging (Kamis, 30 Juli 2020, sekitar pukul 08.00 Wib), di Petak 12A1 RPH Keredok blok Gunung Cangkuang, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.
Atas dasar, Pelapor/korban Yudi Hajairin – PERHUTANI KPH Sumedang.
Pelaku tindak pidana, berinisial MS alias Macan (± 37 tahun), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Suku Sunda, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Pajagan Rt/01 Rw/03, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu.
Lebih lanjut, modus operandi Pelaku melakukan penebangan 34 batang log kayu jenis Sonokeling dan 36 batang log kayu Sonobrit didalam kasawan hutan di petak 12A1 RPH Keredok blok Gunung Cangkuang, dengan menggunakan gergaji mesin (sinso).
“Kayu tersebut, diangkut dengan kendaraan mobil truck Nopol : Z-8507-AB, yang dikendarai oleh saudara Iman Wardiman,” ungkap Kapolres.
Sisi lain, barang bukti yang diamankan, yaitu :
* 34 (tiga puluh empat) batang log kayu Sonokeling berbagai ukuran.
* 36 (tiga puluh enam) batang log kayu Sonobrit berbagai ukuran.
* 1 (satu) unit kendaraan mobil Truck merk Mitsubishi FE 349 Light Truck, warna Kuning tahun 2000 Nopol : Z-8507-AB, Noka : MHMFE349EYR011906, Nosin : 4D34001907, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Sri Rahayu Nurmalela.
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari Desa Keredok Nomor : 525 / 10 / DS-2011 / VII / 2020, tanggal 4 Agustus 2020.
* 1 (satu) lembar SPPT PBB
* 1 (satu) lembar terpal warna biru.
Kapolres menuturkan, uraian singkat pengamanan Pelaku yang diamankan pada hari Senin (30 November 2020), sekitar pukul 14.10 Wib, yakni di Mess pegawai perkebunan pisang blok HGU Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Adapun, tindak pidana dan Pasal yang dikenakan, adalah Tindak Pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tindak pidana setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Terpantau, setelah selesai konferensi pers tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemiliknya. (BR 08)
Discussion about this post