SOREANG (BR).- Seperti disampaikan Kadisdik Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd, bahwa fenomena historis yang kerap terjadi pada saat PPDB antara lain SMPS yang belum terpenuhi daya tampung siswa baru versus calon siswa yang tetap berharap bisa diterima SMPN yang sudah penuh daya tampungnya, jadi tidak ada yang salah dengan regulasi PPDB baik dengan ketentuan Permendikbud, Surat Edaran bersama Mendagri dengan Mendikbud maupun Perbub tentang PPDB.
Hari Kemarin Dinas Pendidikan Kab. Bandung yang diwakili Kepala Bidang SMP, H. Maman Sudrajat , ikuti pembahasan yang diselenggarakan Inspektorat Jendral Pendidikan Nasional bertempat di Mason Fine Hotel Kota Baru Bandung Barat, yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Para KCD, LPMP, serta steacholder terkait lainnya,
Menurut Maman Sudrajat, dalam acara tersebut Zonasi yang dibahas tidak terpokus PPDB, namun termasuk zonasi guru, mutu dan Sapras, terkait permasalahan zonasi PPDB, pada umumnya masalah di kabupaten kota sama yaitu output lebih banyak dari pada ketersediaan daya tampung.
Dikatakan Maman, Dalam diskusi kelompok, peserta mengusulkan : 1. Penambahan siswa per rombel, 2. Jumlah rombel tidak terpokus 11 rombel, 3. Pusat berharap agar pemda mendorong sekolah swasta meningkatkan kwalitasnya, 4. Pengangkatan guru, 5. Penambahan kuota bantuan sarana RKB dan USB.
“Bagi sekolah swasta yang menerima dana BOS agar dapat membebaskan siswa yang kategori tidak mampu, pada prinsifnya semua siswa harus bersekolah karena merupakan hak anak sekaligus negara mewajibkannya,” pungkas Maman. (BR. 01)
Discussion about this post