Garut, (BR).- Terkait penyitaan kalung salib yang kenakan salah seorang pengurus HMI Cab Bandung yang baru dilantik dalam kegiatan pelantikan pengurus HMI Cabang periode 2022-2023 pada 30/7/2022 di Aula Gedung Yahmi Bandung.
Aceng Roni Syahbana, menjelaskan bahwa penyitaan terhadap kalung salib, dalam kegiatan tersebut adalah tindakan spontan karena diketahui yang bersangkutan menggunakan kalung tersebut.
Penyitaan yang dilakukan bukan untuk menjatuhkan kader yang bersangkutan, tetapi untuk menegakkan disiplin kepada kader dan memberikan contoh, agar pelanggaran yang sejenis itu tidak terulang dikemudian hari.
Tindakan penyitaan kalung salib yang dilakukan oleh saya merupakan tindakan pribadi selaku alumni, bukan tindakan organisasi, rencananya setelah selesai acara pelantikan kalung tersebut akan saya kembalikan kepada pemiliknya, dan akan saya ajak bicara 4 mata, namun setelah acara selesai, saya cari tidak melihat anak yang bersangkutan.
Lanjut Mang Aceng yang pernah menjabat sebagai Ketua umum HMI Cabang Bandung 2001-2002 / Kabid Litbang PB HMI 2003-2006,saat dihubungi pesan singkat whats Ap senin 1 agustus 2022 lebih jauh menjelaskan, Karena itu mekanisme organisasi harus tetap dijalankan oleh pengurus HMI Cabang Bandung saat ini. Mekanisme internal tersebut termasuk permintaan klarifikasi dari yang bersangkutan..
Dengan telah adanya video Klarifikasi untuk publik, ucapan permohonan maafnya kita terima dengan lapang dada. Argumen yang disampaikannya serta keberanian dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya perlu diapresiasi.
Namun demikian, saya mengusulkan tindak lanjut terhadap kasus ini adalah kader tersebut tetap diproses sesuai mekanisme organisasi yang tercantum dalam AD/ART HMI. Sanksi diberikan secara tegas dengan pemberhentian sebagai pengurus HMI cabang bahkan sebagai kader HMI.
Kader tersebut dibina dalam arti setelah dia dipecat, dia diberikan kesempatan kembali menjadi kader HMI setelah mengikuti pengkaderan lagi dengan ikut LK 1 lagi. Baru kemudian ia bisa diterima lagi oleh keluarga besar HMI.
“Setelah selesai masa sanksi tersebut yang bersangkutan bisa kembali berkiprah diorganisasi pengkaderan HMI,”tandasnya. (BR.27)
Discussion about this post