Soreang (BR).- Polresta Bandung menangkap seorang mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, berinisial AS, atas dugaan kasus korupsi anggaran desa.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka AS ditangkap karena diduga menyalahgunakan ADD dan ADPD pada tahun anggaran 2016 sampai 2018.
“Tersangka tidak mengalokasikan anggaran sesuai RAB kegiatan Desa Cihawuk, dengan cara tidak membayarkan pajak dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (17/1/2022).
Kapolresta menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi dan baru dibangun dalam waktu sebentar sudah mengalami kerusakan.
“Kami bekerja sama dengan Inspektorat melakukan audit. Dari audit, pembayaran pajak, pekerjaan fisik dan kegiatan lain menyebabkan kerugian negara Rp800.038.600,” ujarnya.
Polresta Bandung pun akhirnya meningkatkan status AS menjadi tersangka. Namun, saat laporan polisi dilaksanakan, AS masih berstatus kepala desa dan belum masuk tahap pencalonan kades.
“Saat pemenuhan sebagai tersangka, ia mengikuti kegiatan Pilkades. Sehingga ia kooperatif. Ia hanya melaksanakan wajib lapor saat itu,” katanya.
Kusworo melanjutkan, setelah berkas dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21, saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur.
“Selama ini dia kabur ke Palembang selama kurang lebih 1,5 tahun. Lalu pada 12 Januari 2022 ia pulang ke Kertasari. Kami dapat informasi dan koordinasi dengan Polsek. Lalu ditangkap,” pungkas Kusworo Wibowo.
Atas dugaan kasus tersebut, tersangka AS terancam dihukum paling sedikit 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post