Kab. Bandung (BR) – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dibacok di rumahnya di Komplek GBA, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.
Pembacokan dilakukan oleh tersangka, Aditya (35). Polresta Bandung pun dengan cepat berhasil menangkap Aditya kurang dari 10 jam pascakejadian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam kejadian tersebut ada dua orang korban. Tersangka juga membacok puteri Ahmad Jayus.
“Dari informasi yang diterima, kami langsung mendatangi TKP dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi kunci. Setelah kami cek TKP, di dalam rumah ada bercak darah, kemudian kami menemukan senjata tajam berupa cerulit,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3/2023).
Ia menuturkan, dari beberapa keterangan dan bukti-bukti yang didapat, akhirnya kurang dari 10 jam pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung pada pukul 22.30 WIB.
“Kami datangi ke rumah pelaku, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB pelaku pulang kebrumah dengan baju berlumuran darah,” jelasnya.
Motif tersangka membacok mantan Ketua Komisi Yudisial dan putrinya adalah kasus pencurian. Di mana pada saat masuk ke dalam rumah, tersangka dipergoki oleh anak mantan Ahmad Jayus.
“Yang pertama jadi korban adalah putri mantan KY, korban dibacok karena memergoki pelaku. Setelah itu mantan KY jadi korban karena berteriak minta tolong saat melihat putrinya berlumuran darah,” ujar Kusworo.
Mendengar teriakan minta tolong, sontak pelaku bergegas meninggalkan rumah. Dan pada saat itu pula warga setempat berdatangan ke rumah korban.
“Tersangka nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang. Pekerjaan tersangka ini adalah seorang marketing di salah satu perusahaan roti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post