Bandungraya.net – Bandung | Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto menyebut ada perusahaan berlokasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang belum menyelesaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.
Hal ini terjadi karena salah satu dampak dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“Pemerintah memberi ruang kepada pengusaha pada tahun lalu itu boleh bayar THR sampai bulan Desember 2020. Tapi, sampai sekarang malah masih ada yang belum selesai,” ujar Roy dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad dengan tema ‘Menanti THR 2021’ di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Roy pun mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, jika merujuk pada Permen Nomor 6 Tahun 2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.
“THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu,” tuturnya.
Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR. “Aturan baru ini justru melanggar aturan yang sudah ada. Buruh sangat dirugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Roy berpendapat bahwa kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata.
“Jangan kondisi covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idulfitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungan oleh pemerintah,” jelasnya.
Discussion about this post