Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. “Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi,” terangnya.
Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
“Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” jelas Taufik.
Saat ini, ujar Taufik, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP). “Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” imbaunya. (Red)
Discussion about this post