Menurut dia, masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikar kerja.
“Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
Taufik mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak Covid-19 ini harus melakukan dialog dengan bupati/wali kota.
“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” ujar Taufik
Taufik menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.
Discussion about this post