Syarat pelaksanaan sekolah tatap muka harus mengantongi izin dari orangtua siswa. Lalu melihat kondisi penyebaran kasus Covid-19 di masing-masing wilayah lantaran perlu mengantisipasi penyebaran klaster baru, dan mengantongi izin dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 KBB.
“Kondisi itu memang umum terjadi dan bukan hanya di KBB, bahwa orangtua ingin anaknya bersekolah. Tapi semua kembali lagi ke kondisi daerah apakah sudah aman dari Covid-19 atau masih zona merah. Sekarang kita sedang lakukan pendataan dan survei izin orangtua,” terangnya.
Saat ini lebih dari 80 persen SMP di KBB telah memiliki infrastruktur protokol kesehatan Covid-19. Artinya sekolah-sekolah tersebut sudah diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka.
Sementara itu sekolah yang tidak memiliki infrastruktur protokol kesehatan yang lengkap tidak diizinkan untuk menerapkan PTM karena berisiko menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Jumlah sekolah di KBB untuk SMP Negeri ada 77, sedangkan swasta 111 sekolah. Yang sudah siap itu 80 persennya, karena mereka memang sudah melengkapi sarana dan prasarana prokes di sekolahnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewacanakan sekolah tatap muka bakal digelar pada Juli 2021 meskipun masih di tengah pandemi Covid-19. (Red)
Discussion about this post