NU PASTI mengeluarkan ‘amunisi’. Visi misi BEDAS diduga mengandung unsur money politik melalui pembagian 3 kartu (kartu tani, wirausaha, dan guru ngaji) secara masif dengan nilai nominal tertentu tertera dibelakang kartu tersebut.
Sementara ‘peluru’ yang dikeluarkan BEDAS untuk ‘mengunci’ NU PASTI soal tenggat waktu penyampaian permohonan PHP ke MK melebihi batas waktu yang ditetapkan, 17 Desember 2020. Maksimum 3 hari sejak penetapan KPU Kabupaten Bandung, 15 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHP NU PASTI ke MK pada tanggal 18 Desember 2020. Terjadi perbedaan interpretasi.
Saksi ahli NU PASTI mantan hakim MK, Maruarar Siahaan ‘beradu’ argumen dengan saksi ahli BEDAS, Titi Anggraeni aktivis PERLUDEM (Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi).
Menurut Maruarar Siahaan, tenggat waktu penyampaian permohonan PHP harus sesuai dengan UU dan PKPU. Terhitung tidak saja saat penetapan pleno oleh KPU, tapi juga diikuti oleh pengumuman KPU baik di papan pengumuman maupun di laman web KPU. Sementara menurut Titi Anggraeni, sidang pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU otomatis sebagai pengumuman berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI, yaitu 3 hari kerja sejak putusan KPU ditetapkan.
Discussion about this post