Bandung Barat (BR).- Aduan dari para masyarakat pra sejahtera penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk, masih sering diterima oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang.
“Masyarakat pra sejahtera yang terdaftar dalam program tersebut kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh sebesar Rp 200 ribu per bulan. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,” kata Risma saat mengunjungi di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Lembang, Kabupaten Bandung Barat, baru-baru ini, dilansir dari kompas.com.
Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat pra sejahyera penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.
“Warga jangan takut, ambil saja tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako),” tegas Risma.
Kementerian Sosial, kata dia, dalam waktu dekat akan mendorong agar program BPNT diberikan secara tunai dan tidak lagi dibagikan dalam bentuk paket barang kepada masyarakat penerima.
“Ini untuk memastikan agar komoditi yang dikonsumsi kualitasnya bisa jauh lebih baik. Di beberapa daerah kita sudah lakukan ini (dibagikan tunai),” ujarnya.
Meski demikian, Risma menambahkan, perlu ada aturan khusus yang bisa memastikan uang yang diterima oleh masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program BPNT bisa dibelanjakan sesuai kebutuhan.
“Sekarang kita sedang membuat pengendalian supaya tidak belanjanya rokok, minuman keras. Ini kita siapkan alat pengendalinya sehingga belanja sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post