Soreang,(BR).- Miris apa yang sudah terjadi di Madrasah Aliah (MA) Yamisa Soreang, Pihak Sekolah menghitung untung dan rugi seperti pedagang atau pengusaha, karena siswa yang sudah menerima kelulusan pada tahun 2020 ditahan ijasahnya untuk dijadikan jaminan, sebelum bisa melunasi sisa tunggakan, iuran pada waktu masa sekolah.
Padahal seharusnya, sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan. Pihak sekolah malah merampas hak siswa, sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut.
Ijasah merupakan sepenuhnya Hak Siswa, dengan adanya penahanan ijazah, yang sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah MA Yamisa, diduga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia dan sudah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepala Sekolah MA Yamisa E Sofi Rahmatilawati, mengatakan, pihak sekolah sudah merugi karena sudah memberikan dana talang untuk membayar segala macam kebutuhan sekolah termasuk membayar honor guru.
“Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk MA Yamisa Soreang agak lambat, guru sekolah di swasta tidak mau tau, semuanya memakai dana talang dari pribadi,” kata Kepsek MA Yamisa Soreang E Sofi Rahmatilawati diruangannya. Senin 4 Juli 2022.
Kepala Sekolah MA Yamisa juga, tidak mempunyai etika dan sopan santun yang mencerminkan manusia yang berbudi pengerti yang dilandasi dengan ilmu keagamaan yang tinggi, dengan pergi begitu saja meninggalkan ruangan secara terburu – buru.
Sebelumnya, ada keluhan dari Siswa kelulusan tahun 2020 yang ijasah ditahan oleh pihak sekolah, karena belum bisa melunasi sisa iuran pada masa sekolahnya. (BR – 25)
Discussion about this post