Sumedang (BR.NET).- Modus Penggandaan Uang Palsu terjadi di Sumedang, terungkap atas laporan korban inisial GG, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, TKP di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja. Dimana pelaku saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumedang.
Diutarakan press release Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, (Minggu Sore, 31 Maret 2024), bahwa modus pelaku yaitu memberikan modal usaha.
“Sekitar awal bulan februari 2024, korban GG menemui temannya (A) dan menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha, lalu A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yaitu H,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban GG menghubungi H, dan membenarkan bahwa (H) bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul.
“Sekira tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul lalu setelah itu H, memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima juta lima ratus juta rupiah),” ujar Kasat Reskrim.
Mengetahui hal tersebut, GG (korban) tergiur dan pada saat itu tanggal 18 Maret 2024 korban mendatangi H (setelah diberikan lokasi oleh H), dan sebelum ketemu korban di suruh untuk men tunaikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Saudara GG (korban) di jemput oleh seseorang bernama Sdr. R dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat (Darmaraja), lalu setelah itu ada sesepuh atau ustadz bernama AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berdzikir lalu setelah di perlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus lalu setelah itu korban berdzikir,” jelas M. Yusuf.
Lebih lanjut, kata Kasatreskrim, sekira 10 menit berdzikir ketika melihat H, dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut. Setelah dicari tahu baru sadar bahwa rumah tersebut di sewa oleh Sdr. H.
“Korban menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adapun pasal yang diterapkan terhadap perkara tersebut yaitu Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya perkara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang,” tuturnya. (Gani)
Discussion about this post