Bandungraya.net – Jakarta | Polri telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1442 atau selama masa larangan yang berlaku dari 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, larangan mudik selama lebaran tahun ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Poin J SE tersebut mengatur soal sanksi denda, sanksi sosial, hingga kurungan sesuai perundang-undangan bagi warga yang nekat mudik.
“Kalau itu ada pelanggaran-pelanggaran yang lain akan ditindak sesuai UU yang ada aturan yang berlaku,” kata Rudy dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (21/4/2021).
Sejumlah UU itu mulai dari UU Lalu Lintas, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pemalsuan surat.
Rudy menjelaskan, sanksi juga diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Discussion about this post