Menurut Rudy, sanksi atau denda yang dijatuhkan bakal menyesuaikan peraturan daerah, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Selain penerapan sanksi, pihaknya juga akan mengantisipasi kemungkinan warga untuk tetap pulang kampung.
“Misalnya, dengan menilang sekaligus menyita kendaraan yang nekat membawa penumpang saat masa larangan mudik. Penyitaan bakal dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir setelah 17 Mei,” terangnya.
Sedangkan penumpang kendaraan, tambah dia, nantinya akan dikembalikan ke kota asal menggunakan transportasi dari Dinas Perhubungan setempat.
“Ini nanti penumpangnya akan diturunkan, diantar polisi kembali ke daerahnya pakai bus yang dari (dinas) perhubungan,” jelas Rudy. (Red)
Discussion about this post