Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian pada saat malam hari para tersangka bertemu sejumlah pemuda yang sedang duduk-duduk bermain gitar.
“Kemudian para tersangka berhenti di sana, dan menanyakan kelompok pengendara motor lainnya kepada para korban. Setelah itu tanpa peringatan tanpa apa-apa, langsung melakukan pemukulan,” terangnya.
Sehingga kata Hendra, mengakibatkan korban mengalami luka-luka. “Di punggungnya juga ada luka sabetan senjata tajam. Para tersangka ditangkap di wilayah Bandung,” kata dia.
Hendra mengungkapkan, para tersangka mengaku dari kelompok XTC pasukan setan. “Ini meresahkan walaupun saya tahu ini organisasi resmi dan ada juga yang mempunyai sisi positif, mungkin mereka ini oknum yang belum memperoleh pembinaan lebih baik,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. (BR.01)
Discussion about this post