Sumedang (BR).- Buntut indikasi kekerasan oknum Kadus 1 desa Ganeas (D.A.M) berujung laporan pengaduan tindak pidana penganiayaan oleh korban P.S didampingi kantor hukum DN & Partners, yakni ke Polres Sumedang (12/10).
Hal itu dibenarkan, dari laporan pengaduan yang diterima staff kantor hukum DN & Partners, Ramlan, kepada bandungraya.net, saat ditemui di kantornya, Jln. Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Cimanggung, Jum’at 14 Oktober 2022.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/X/2022/SPKT/RES SUMEDANG/ POLDA JABAR. Sebagai kuasa hukum telah resmi melaporkan tindak pidana kekerasan yang dialami klien kami,” ungkapnya.
Menurutnya, pelapor setuju (consent) dengan datang langsung melaporkan, mengkoordinasikan dan memberikan kuasa hukum kepada lembaga, sesuai kebutuhan korban dan tugas serta kapasitas lembaga.
“Kami siap dan bila dipandang perlu akan memperhatikan aspek keamanan baik bagi korban, keluarga, atau petugas unit pelayanan. Outreach dalam kasus kekerasan dilakukan bilamana korban dalam situasi lebih buruk atau ada intervensi dari luar,” tandasnya.
Adapun untuk proses lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Atas Laporan Polisi itu pula, setelah ada kajian awal tentu penyidik akan memproses lebih lanjut. Kita akan mengawalnya, mudah-mudahan lancar dan tidak ada kendala,” imbuhnya. (BR-11)
Discussion about this post