Majalaya (BR).- Penipuan terhadap Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) kembali terjadi, menimpa warga Cianjur yang disinyalir sudah dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan keterangan korban, A (30thn) warga Cianjur, berniat mencari sponsor yang lebih murah, untuk mengurus keberangkatannya menjadi TKW di Saudi Arabia.
“Bertemulah dengan HA (51 thn) yang dihubungkan oleh Eteh asal Kota Cimahi, pada waktu pertama ketemu HA langsung meminta uang 11 juta, dengan alasan buat disimpan dan biaya untuk mengurus biaya ke PT, ababila uangnya tersisa akan dikembalikan,” kata A ditempat kediamannya, Senin 7 Februari 2022 kemarin.
Namun menurut pengakuan orang PT, sambung A, pada waktu itu, semua biaya sudah ditanggung oleh PT dan bukan sama HA, jadi tidak dibenarkan PT memungut uang duluan, apalagi dalam jumlah besar.
“Setiap ditanyain HA selalu memberikan, alasan yang tidak masuk diakal, Total uang 11juta yang sudah dikantong HA, baru mengembalikan uang sebesar RP. 500.000 dan kemarin ditransfer RP.1.000.000,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya, pernah diancam, akan dituntut secara hukum, apabila A terus menerus mempermasalahkan, uang 11 juta tersebut.
Ditempat terpisah HA mengaku, pihaknya, sudah membagikan keuntungan kepada yang telah memperkenalkan dengan pihak korban.
“Saya baru sembuh dari sakit, jadi keuangan yang di kasih sama A terpakai untuk biaya berobat ke rumah sakit,” kata HA melalui pesan WhatsApp, Selasa 8 Februari 2022 kemarin.
HA merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kedinasan Kabupaten Bandung Barat, sepertinya tidak mau alamatnya diketahui, padahal, alamat beserta kelengkapan identitasnya, sudah berhasil didapatkan.
Salah seorang perwakilan keluarga A yang tidak mau disebutkan namanya, apabila pihak HA tidak ada itikad baik dan tidak mau mengembalikan uang tersebut, akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar permasalahan tersebut, bisa diproses secara hukum yang berlaku.
“Bukti dan para saksi sudah lengkap, namun kita sebagai sesama manusia, tidak menutup kemungkinan, apabila HA mempunyai itikad baik, kami memberikan masa tenggang waktu sampai, tiga hari kedepan,” tegasnya, di Soreang, Kabupaten Bandung. Jumat 11 Pebruari 2022.
Bagi masyarakat kecil seperti keluarganya, tambah Dia, nominal uang 11juta, bukan uang sedikit, apalagi pelakunya merupakan seorang PNS yang seharusnya punya moral, ahlak serta perasaan, atas nama keluarga, Dia berharap, HA segera disadarkan dan mau mengembalikan secara ikhlas atas uang yang diduga sudah digelapkannya. (BR-25)
Discussion about this post