SOREANG (BR) Jelang diumumkannya Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) diwilayah Pendidikan khususnya tingkat SD, smp yang ada dikabupaten Bandung, hal itu menjadi topik bahasan para pemangku Jabatan diwilayah kab. Bandung.
Selain menjadi topik pembahasan para pemangku jabatan. Pihak Ombudsman RI termasuk di 34 Kantor perwakilan setiap tahun melakukan pemantauan penyelenggaraan PPDB dengan memfokuskan pada implementasi aturan berjalan dengan baik atau tidak dan meninjau kembali kebijakan yang diimplementasikan apakah tetap sasaran atau tidak, hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jabar H. Haneda Sri Lastoto pada bandungraya. net melalui pesan singkat whatsApp senin (06/07/2020).
Menurut H. Haneda, bahwa setiap tahun itu pasca selesainya penyelenggaraan PPDB laporan dari 34 Kantor Perwakilan diserahkan pada Pimpinan Ombudsman RI dan disusun menjadi laporan khusus kemudian diserahkan pada kementerian pendidikan dan kebudayaan yang diterima langsung Mendikbud dengan substansi pemantauan, temuan dan saran korektif Untuk penyelenggaraan PPDB di tahun berikutnya dengan harapan agar tidak terulang kembali temuan mall Administrasi penyelenggaraan PPDB berjalan dan adanya suatu inovasi atau peningkatan kualitas pemyelenggaraan lebih baik. Ujarnya.
Kata Haneda Sri Lastoto, Sebagai Lembaga Negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI diberi tugas oleh Undang-undang 37/2008 agar melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Mall administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas lain salah satunya melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, imbuh Ia.
” Event PPDB memang selalu menjadi perhatian secara nasional karena ini hajat besar untuk mengantar anak didik kita memasuki masa pembelajaran yang baru ” paparnya.
Menurutnya, Dari pengalaman pengalaman PPDB yang sudah berjalan temuan temuan Ombudsman beragam mulai dari tidak prosedural, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, pungutan liar, intervensi kelompok kelompok tertentu, ucap Haneda.
” Oleh karenanya jika melihat kebutuhan untuk memastikan tercapainya asas penyelenggaraan pelayanan publik maka perbaikan standar pelayanan publik dalam pelaksanaan PPDB tiap tahun harus menjadi lebih baik tidak boleh lebih buruk “ulasnya.
Lebih Jauh Dikatakan H. Haneda Sri Lastoto, Praktek praktek titip menitip rekomendasi dan lain sebagainya tidak boleh lagi terjadi karena semua sudah di system onlinekan, Systim online ini adalah upaya untuk memastikan agar semua prosedur dan mekanisme dilakukan secara transparan, akuntabel dan seobyektif mungkin. Sehingga celah celah untuk melakukan praktek kecurangan kecurangan sudah dipagari dari awal dengan system yang bener benar menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai user/pengguna layanan.
Tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto, Jika tetap terjadi praktek praktek Mall administrasi berupa titip menitip, pungli maka sudah bukan waktunya lagi untuk melindungi dan membiarkan oknum oknum yang menjadi pelaku dibiarkan. Berikan sangsi tegas agar tidak terjadi praktek berulang karena menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lain. (BR. 01)
Discussion about this post