BANDUNG | Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat membuka posko pengaduan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Hal tersebut dilakukan, guna mengawasi titik rawan pelanggaran penyelenggaraan PPDB.
Sebelumnya, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB pada Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Dengan regulasi ini maka pemerintah bertujuan agar pelaksanaan PPDB 2018 ini berjalan secara obyektif dan transparan, akuntabel non diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Kepala Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto mengatakan masih banyak ditemukan praktik-praktik kecurangan dalam PPDB pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
“Kita memang masih banyak menemukan praktik-praktik jual beli kursi,” ucapnya, di Kantor Ombudsman Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara No. 1, Kota Bandung, Selasa, (2/7/18).
Lastoto menambahkan, tiap tahun pihaknya selalu investigasi secara tertutup. Hasilnya ditemukan adanya oknum petugas keamanan sekolah dan oknum guru yang terlibat dalam praktik jual-beli kursi di sekolah-sekolah favorit.
Berdasarkan investigasi ombudsman alur kecurangan tersebut dimulai dengan orang tua calon murid sekolah tersebut menyetorkan berkas beserta uang (mahar) kepada petugas keamanan sekolah, kemudian dilanjutkan pihak keamanan tersebut menyetorkan berkas dan uang kepada oknum guru untuk dilanjutkan kembali kepada oknum di Dinas Pendidikan.
“Alurnya itu bermula dari oknum security, oknum Guru, dan oknum Disdik, kemudian mereka sendiri yang menamakan kelompok mereka dengan sebutan tim khusus,” ungkapnya pada konferensi persnya.
Selanjutnya, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif melawan serta menolak praktik-praktik kecurangan dalam PPDB dengan tidak tergiur tawaran dari oknum jual-beli kursi sekolah.
Bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara internal bisa langsung mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Jawa Barat atau melalui aplikasi whatapp di nomor 087717930058. Atau bisa dilihat tata cara pengaduan di situs web ombudsman. go.id | BR-01
Discussion about this post