Jakarta (BR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
“Prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi saja, siapa pun yang sudah pernah melakukan pidana, sebaiknya tidak mewakili masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Basaria menyatakan aturan yang dibuat KPU terkait larangan mantan koruptor daftar caleg sudah tepat.
Dia membandingkan dengan masyarakat biasa yang ingin melamar pekerjaan. Dalam kasus ini, yang bersangkutan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri.
“Siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Basaria, orang-orang yang akan menjadi wakil rakyat harus lah orang baik yang tak pernah melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Basaria lantas mengajak semua pihak untuk mengubah cara pandangnya mengenai posisi aturan baru yang dibuat KPU untuk Pemilu 2019.
“Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana,” kata dia.
Dikutip dari CNNindonesia.com Ketua KPU Arief Budiman telah meneken larangan eks koruptor ‘nyaleg’ dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemarin Minggu (1/7).
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf g dan h aturan itu disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Arief mengatakan pihaknya sudah merasa cukup mengkaji aturan tersebut. Dalam waktu dekat KPU akan segera mengirimkan aturan itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, aturan KPU itu mendapat kritik dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu. | BR-04
Discussion about this post