SOREANG. (BR) Seperti disampaikan Kepala SMPN 1 Cicalengka, Kab. Bandung Nana Supriatna, pada pemberitaan sebelumnya “siapapun dan pihak manapun yang menyampaikan asfirasi hanya bisa ditampung, sedangkan untuk tindak lanjutnya itu akan diserahkan kepada pihak pengawas sekolah sebagai salah satu stakeholder yang menentukan dalam regulasi penyelenggaraan PPDB “.
Hal tersebut direspon Kordinator Pengawas Kab. Bandung, Dudu Durohimat, bahwa menurutnya pada prinsifnya pengawas selaku pembina sangat mengindahkan regulasi berkaitan dengan PPDB sesuai Perbup 37, hal ini sesuai dengan kesepatan bersama, disaat kami mendampingi kunjungan kerja DPRD komisi D, ke SMPN 1 Cicalengka, yang dihadiri Kepala Sekolah, Komite sekolah, Pengawas Pembina, Panitia PPDB, Guru dan Hasil rapat dengan Pengawas PPDB di Sadu yang dihadiri, Ketua DPRD, Setda, Kadis, Saber pungli, dan ombusman, ujar Dudu.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto saat diminta komentar terkait pemberitaan yang terjadi di SMPN 1 Cicalengka Kab. Bandung pada bandungraya. net melalui hubungan selular mengatakan bahwa PPDB adalah satu system yang didalamnya memuat 3 hal contens of law, structure off law dan culture of law sebagai 1 kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan untuk kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku.
Menurut Haneda, menjadi penting sejak awal untuk memastikan satu aturan itu sudah memenuhi syarat syarat yang harus dipenuhi atau belum untuk ditetapkan sebagai hukum positif, misalkan seperti PPDB sekarang ini terkait betul dengan penyelenggaraan standar layanan publik untuk seleksi anak didik memasuki jenjang pendidikan baru atau berikutnya.
“Undang-undang Pelayanan Publik 25/2009 dengan tegas mengatur untuk membuat Standar Pelayanan publik diperlukan syarat syarat dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan,” imbuhnya.
Tegas Kepala Ombudsman untuk memenuhi syarat itu, penyelenggara diwajibkan mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait agar standar yang akan disusun berkesesuaian dan memberikan jaminan serta kepastian bagi penggunan layanan.
“Komponen standar pelayanan itu dasar hukum menjadi urutan teratas yang harus ada, baru kemudian persyaratan , sistem, mekanisme, prosedur dan seterusnya “.
Oleh karenanya menurut Haneda pula, bahwa PPDB itu kunci dasarnya adalah melaksanakan regulasi tentang pelaksanaan standar layanan publik dalam seleksi siswa sesuai jenjangnya, Dan itulah yang kemudian harus menjadi rujukan bagi penyelenggara dan pengguna layanan / masyarakat agar sesuai aturan.
” Jika ternyata regulasi nya tidak sempurna maka harus dipastikan jangan masyarakat menjadi tumbal atas buruknya satu aturan,”paparnya.
Ditegaskan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, bila sekarang kalau ada indikasi menyimpangi dari aturan yang diberlakukan maka disitulah penyalahgunaan kewenangan terjadi dan berpotensi terjadinya maladministrasi, tinggal diperhatikan saja siapa pelaku Maladministrasi ini untuk kemudian bisa disimpulkan jenis pelanggarannya.
“Intinya jangan mencoreng atau menodai aturan aturan yang sudah ditetapkan untuk dipedomani sebagai bentuk terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik sesuai sektornya,” pungkas Haneda. (BR.01)
Discussion about this post