Margaasih (BR).- Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus produksi mie formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pabrik tersebut telah berjalan selama empat tahun. Dimana masyarakat setempat tidak ada yang tahu, kalau pabrik ini memproduksi mi yang mengandung formalin.
“Hari ini kami ungkap karena pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu,” kata Kusworo kepada wartawan di lokasi pabrik mi formalin, Rabu (29/6/2022).
Kusworo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, didapat info bahwa tersangka yang merupakan pemilik pabrik memproduksi mi menggunakan tepung terigu dan kanji.
“Setelah jadi, mi ini direbus menggunakan formalin, sehingga bisa lebih awet sampai 4-5 bulan,” ujarnya.
Lanjut Kusworo, temuan mi formalin ini sebelumnya telah dilakukan uji coba menggunakan alat. Alhasil, sampel yang ada berwarna ungu terbukti menggunakan formalin.
“Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus mi formalin ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yakni menantu pemilik pabrik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan lima karung mie, masing-masing 250 kilogram. Lima karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie ini,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilanggar Pasal 135 JO 76 Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (BR.01)
Discussion about this post