Bandung Barat (BR).- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih minim dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB tengah merumuskan Peraturan daerah (Perda) pengelolaan retribusi parkir bagi pengelola atau pelaku usaha.
Kepala Bidang Pajak II Bapenda KBB, Donny Pratama mengatakan, pihaknya tengah merumuskan Perda agar pengelola atau pengusaha-pengusaha yang ada di KBB bisa dan wajib mengelola parkirnya sendiri.
“Untuk teknis pelaksanaan parkir bisa diserahkan kepada pihak ketiga atau dikelola sendiri, seperti toko-toko modern, hotel dan lainnya,” kata Donny Pratama, Selasa (26/7/2022).
Donny mengungkapkan, masih banyak hotel-hotel di KBB yang hingga kini belum menarik pajak parkir ke konsumennya. Jika sudah diberlakukan maka akan berkonstribusi besar terhadap PAD.
“Nanti akan diterapkan peraturan bupatinya yang mengatur tempat usaha, seperti hotel, restoran, toko-toko modern dan ritel wajib mengelola parkirnya,” katanya.
Dijelaskannya, pajak parkir masuk dalam penerimaan jasa barang tertentu (PBJT) dengan masing-masing tarif pajak sebesar 10 persen.
Ia menambahkan, yang masuk dalam PBJT dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, antara lain parkir, hiburan, hotel, restoran dan penerangan jalan.
Donny menyebutkan, baru toko modern yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak parkir. “Tim dari Bapenda KBB sempat turun ke semua toko modern yang ada di KBB. Alhamdulillah mereka sudah terdaftar menjadi wajib pajak parkir,” ungkapnya.
Hanya saja, Donny menambahkan, pengelolaan parkir di hotel dan toko modern di KBB sebagian belum menggunakan secure parking.
Padahal dengan menggunakan secure parking bisa dihitung jumlah kendaraan yang masuk dan keluar. Lain halnya jika diterapkan secara manual terkadang kurang tepat. (Red)
Discussion about this post