Soreang (BR).- Dilayangkannya surat permohonan KLB (Konfrensi Luar Biasa) PGRI Kab. Bandung, yang ditanda tangani para Ketua Cabang Tingkat Kecamatan se-Kab. Bandung.
“Hal itu memunculkan permasalahan hingga muncul indikasi Pro kontra ditubuh PGRI Kab. Bandung”.
Surat yang dilayangkan ditujukan ke Ketua PGRI kab. Bandung tersebut bernomor kosong dan tanggal kosong bulan November 2021, dengan Dasar 4 Pertimbangan untuk segera dilaksanakan KLB, yang antara lain disebut Kasus OTT oleh Saber Fungli Jabar di Gedung PGRI kab. Bandung.
“Disinyalir, permasalahan yang terjadi ditubuh PGRI kab. Bandung muncul paska diselenggarakannya Konfrensi Kerja yang digelar 31 Agustus 2021. Secara Virtual.”
Berkaitan dengan surat Permohonan KLB, tersebut saat dihubungi ditempat kerjanya Ketua Cabang PGRI Kec. Ciwidey mengakui bahwa dirinya menandatangni surat permohonan tersebut atas dasar keinginan sendiri ( Pribadi) tanpa melibatkan Ketua dan Pengurus Ranting, ” Ketua Ranting sama sekali tidak mengetahui hal itu,” kata Dia, Sabtu 4 Desember 2021.
Hal senada disampaikan Pengurus PGRI Kec. Pacet Kab. Bandung, bahwa dirinya selaku Ketua Cabang tidak ikut menandatangani surat permohonan tersebut, dan para ketua Ranting pun setelah musyawarah sama sekali tidak mendukung untuk diselenggarakannya KLB PGRI kab. Bandung.
Hal yang sama disampaikan juga oleh para ketua Ranting Kecamatan Katapang, dan Cicalengka kabupaten Bandung, bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya surat permohonan KLB, padahal para Ketua Ranting sebagai penentu dari jadi dan tidaknya Ketua PGRI Kab. Bandung, papar mereka.
Sementara saat dihubungi Ketua. PGRI Kab. Bandung H. Adang Safaat enggan berkomentar dan hanya mengatakan silahkan klarifikasi ke para ketua ranting dan pengurus lain, biar jelas dan tidak ada yang merasa dipojokan dan dirugikan, katanya. (BR.01)
Discussion about this post