Pasca ditutupnya UPT pelayanan pengujian kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan Bandung Barat oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat , sejak 27 Juli 2018 hingga batas waktu yang belum ditentukan, penutupan oleh Direktorat Perhubungan Darat dianggap UPT pengujian kendaraan bermotor KBB tidak lulus uji kelayakan standardisasi dan akreditasi pengujian.
Hal tersebut dikeluhkan pengusaha angkutan umum, pasalnya mereka tidak bisa beroperasi mengingat bila terus menjalankan armadanya bisa-bisa kena tilang pihak kepolisian. “Kita punya kendaraan angkutan itu dengan cara kredit setiap bulannya kan tetep harus bayar cicilannya sedangkan pemasukannya tidak ada,” imbuh pengusaha angkot .
Dikatakan sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan KBB , Ade Komarudin , membenarkan UPT pengujian kendaraan Dishub KBB memang tidak lulus uji standardisasi dan akreditasi, namun ini tidak di KBB saja, dari 27 Kabupaten / Kota yang lulus uji standardisasi dan akreditasi hanya ada 2 Kabupaten /Kota yang memenuhi syarat yaitu Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Dari penutupan ini tentunya menimbulkan dampak pada pendapatan daerah dan juga menjadi kerugian lebih banyak bagi masyarakat pengusaha angkutan umum, Ade menambahkan untuk kedepannya Pemda KBB telah memiliki tanah seluas 1 Ha didaerah Cikamuning yang didapat dari dana bantuan Pemprov sebesar 14 miliar guna membangun tempat pengujian kendaraan yang kini sedang dalam pekerjaan dan targetnya selesai bulan september tahun ini .
Dipihak lain ketua Organda Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) Asep Dedi Setiawan (Ucok) mengatakan ditutupnya UPT pengujian kendaraan bermotor KBB oleh Direktorat Jendral Kemenhub berdampak pada masyarakat tranportasi , dalam hal ini mereka anggota Organda , sebab jika kendaraan yang habis masa uji KIR ini rawan kena tilang pihak kepolisian , kalaupun mau mengurus uji KIR mereka harus ke kota Bogor ini kan memberatkan pihak pemilik kendaraan , dan hingga kini belum ada solusinya terkait persoalan ini karena kendaraan seperti angkot yang uji KIR nya sudah habis tidak mungkin dikandangkan mengingat kendaraannya dapat dengan cara kredit cicilan kan harus dibayarkan.
Data yang dimiliki Organda KBB ada sekitar 7500 , angkutan kota (angkot) dan 2500 , angkutan barang yang sudah habis masa uji KIR nya ini kan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dan sudah bisa dihitung dari perpanjangan uji KIR untuk angkot itu Rp.62.000,-/ unit angkutan barang elf/ colt diesel Rp. 75.000,- / unit dan troton ,Rp.150.000,- / unit dalam sehari bisa 150 unit yang mengurus perpanjangan KIR .
Pihaknya sependapat dengan adanya penutupan oleh Dirjen Kemenhub tujuannya kan untuk perbaikan , dalam hal ini pemerintah dianggap tidak serius menyikapi masalah yang berlarut-larut dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat , wajar saja kalau Dirjen Kemenhub berang dikarenakan sudah dari th 2009 , memberikan teguran untuk segera membuat tempat uji KIR yang memenuhi persyaratan , Ucok juga berharap kedepan pemerintahan KBB harus lebih merespon dan tanggap terhadap persoalan yang muncul supaya tidak ada yang dirugikan . |BR-08
Discussion about this post