Soreang, (BR) – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua orang tersangka kasus dugaan perdagangan anak bermodus prostitusi online.
Kedua tersangka berinisial SI dan BR. Mereka mempekerjakan dua orang anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orangtua korban, yang khawatir karena anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
“Setelah korban pulang ke rumahnyna, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang dari apartemen oleh dua tersangka. Korban pun diminta untuk melayani lelaki hidung belang. Selama tiga hari tidak pulang itu, korban diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung,” kata Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/1/2022).
Setelah itu, korban pun disuruh untuk memakai pakaian seksi dan difoto, kemudian fotonya diupload oleh kedua tersangka melalui aplikasi Michat.
“Sehingga beberapa laki-laki menghubungi dan akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.
Tarif untuk satu kali kencan, kedua tersangka mematok harga dari Rp300 ribu sampai Rp700 ribu
“Hasilnya dibagi untuk korban Rp100 ribu dari sekali kencan dan sisanya diambil tersangka,” ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, selama tiga hari menginap di apartemen tersebut, kedua korban telah melayani sebanyak 10 orang lelaki hidung belang.
“Dari pengakuan tersangka sih baru satu mingguan melakukan (prostitusi online). Tapi masih terus kami dalami,” pungkas Kapolresta.
Kedua tersangka diancam Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post