RANCAEKEK (BR)-Tim Patroli gabungan Polsek Rancaekek Polresta Bandung amankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang pengendara R4 jenis Pick Up L 300 yang sedang mengangkut kayu di Jalan Bandung-Garut tepatnya di Kp. Neglasari Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada dini hari pukul 03.00 Wib Jum’at ,10/7.
Pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap dan dilumpuhkan tim Patroli gabungan Polsek Rancaekek, ketika tim Patroli gabungan sedang melakukan patroli gabungan C3 rawan malam, kata Kapolsek Rancaekek Kompol. Imron Rosyadi kepada Wartawan Jum’at (10/7/2020)
Menurut korban Sdr Ridwan Safaat 27 Warga Kp.Ciomas Rt.04 rw.01 desa Sukarasa Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, setelah diminta keterangan, kata Kompol Imron Rosaydi, S.Ag. Korban sedang melaju dari arah Garut ke Bandung dengan membawa muatan kayu, tiba-tiba di cegat seorang tersangka di jalan raya tepatnya di Kp. Neglasari Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek, setelah berhenti pelaku meminta sejumlah uang sebesar 200 ribu rupiah. Ungkapnya
Lalu korban mengasih sebesar Rp 50 ribu dan pelaku meminta lagi oleh pihak korban tidak dikasih sehingga tersangka mengambil Hand Pone Advan milik korban yang di simpan di desbor mobilnya sampai terjadi adu mulut korban dengan tersangka. Sehingga tim patroli gabungan yang sedang melakukan patroli yang sedang melintas di jalan Rancaekek -Sumedang melihat kejadian tersebut tim patroli langsung menangkap dan melimpuhkan tersangka dan di bawa ke Mapolsek Rancaekek untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit reskrim Polsek Rancaekek, Paparnya
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim tersangka di ketahui berinisial AN (27) Warga Kp. Cikarasak Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, dengan barang bukti (BB) yang di amankan dari tersangka, 1 (satu ) lembar uang senilai 50 ribu dari hasil pemerasan teehadap korban, 1 (satu) buah kunci sock warna hitam, 1 (satu) buah Hand Pone Merk Advan warna biru milik korban yang di curi tersangka, dan 1 (satu) unit sepedah motor Honda Baet warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi. Paparnya
“Tersangka AN alias Ipin merupakan Recidivis kasus yang sama pencurian dengan kekerasan (Curas) yang pernah di tangani Polsek Rancaekek. Akibat perbuatanya tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP ayat 2, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post