BANDUNG BARAT (BR) ,- Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengki Kurniawan, lakukan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) hasil Open Bidding dan Rotasi Mutasi Jabatan Administrator dan Pengawas .
Namun pelaksanaan pelantikan itu menuai polemik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga menjadi sorotan para pengamat pemerintahan , pasalnya penempatan pejabat yang dilantik dianggap cacat hukum karena menabrak peraturan yang sudah baku , dan bukan semata-mata mempunyai hak prerogatif bagi pembina kepegawaian di daerah .
Seperti yang diungkapkan Direktur Eksekutif Sundanesia Digjaya Institute , Moch Galuh Fauzi , tentang penyelenggaraan Open Bidding untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dengan penguji yang tidak memenuhi standarisasi untuk melakukan asesment terhadap instansi pemerintah karena tidak berpedoman pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 26 tahun 2019 pasal 42 ayat 2 poin a .
Selain itu pengangkatan seorang Camat juga dinilai melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 224 , yang intinya untuk menjadi camat jika tidak memiliki ijazah atau diploma ilmu pemerintahan , harus memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan ,
Diketahui pada pelantikan tersebut Henki melantik 4 orang camat , 3 diantaranya tidak memiliki ijazah ilmu pemerintahan , padahal terdapat 4 orang pegawai ASN yang sudah mengantongi sertifikat profesi kepamongprajaan , selain itu juga rotasi mutasi pada jabatan Administrator ada beberapa pejabat yang baru menjabat 6 bulan sudah dipindahkan , padahal sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 , yang menyebutkan pejabat yang duduk dalam jabatan lama kurang dari 2 tahun tidak dapat dievaluasi .
Terkait dengan ramai dan gaduhnya paska Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Sekda Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir selaku ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) , ketika ditanya dengan ramainya sorotan dan tanggapan tentang pelantikan yang menabrak Aturan ,” Ade menjawab singkat bahwa itu sudah sesuai , normatif , dan sudah ada persetujuan dari Depdagri,” sambil bergegas naik mobil untuk menghadiri Sidang Paripurna. (BR.09)
Discussion about this post