Tasikmalaya, (BR).- Paska Rotasi Mutasi Jabatan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat karena per tanggal 6 Desember 2021, Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
Kekosongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya adalah faktor utama yang menyebabkan berhentinya pelayanan Adminduk di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya
Banyak warga yang menyesalkan penutupan sementara pelayanan Adminduk, karena banyak masyarakat yang sangat membutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang dan Update Data sehingga masyarakat harus menunggu sampai dibukanya lembali Pelayanan Adminduk.
Ade (40 tahun) warga Cibalong kebingungan karena jauh datang Ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya ternyata tidak ada Pelayanan Adminduk. Padahal ini merupakan objek vital yang dibutuhkan masyarakat.
“Pelayanan Adminduk harus segera dibuka kembali karena ini objek vital sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. Selasa, 7/12/2021. (BR.19)
Discussion about this post