Jamparing sendiri berhasil mengumpulkan data terkait perizinan, diantara Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1268000102851, tanggal 25 Januari 2021. Surat Persetujuan Izin lokasi, No: 591.4/010/III-DPMPTSP/2021, 10 Maret 2021 dan Surat Persetujuan Izin lingkungan, No 667/050/V-DPMPTSP/2021, 11 Mei 2021.
“Selain itu, Surat Pengesahan Rencana Tapak, No: 645.3/1256-SP/TR, tanggal 30 April 2021. Analisa Dampak Lalu Lintas dari Balai Transportasi darat Wil IX Jabar, No : SK.58.A/KP
.901/BPTD-IX/V/2021 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), No :644/131/235/DPMPTSP. Tanggal 09 Juni 2021 sudah dimiliki,” jelasnya.
Menyikapi data perizinan yang dimiliki RS Hermina tersebut, maka tahapan Pra pembangunan dan persyaratan yang diperlukan sudah dimiliki. Jadi, pihaknya menyambut baik program tersebut.
“Ternyata Semuanya persyaratannya sudah ditempuh, dan dimiliki. Tinggal, pihak pemerintah dan stakeholder mensosialisasikan kepada publik, apa dan bagaimana manfaat dengan adanya RS itu,” tegasnya.
Risdal menambahkan, ketika segala persyaratan yang harus ditempuh sudah dimiliki dan memang sarana tersebut dibutuhkan masyarakat. Maka, semua pihak harus mendukung dan mensosialisasikan kepada publik.
Ridal menegaskan, sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Bandung dan seluruh warganya. Proses pembangunan, seluruhnya harus berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
“Kalau program pembangunan sudah sesuai aturan yang berlaku dan memang menjadi kebutuhan masyarakat, maka perlu didukung dan diapresiasi seluruh pihak, ” tukas Risdal. (BR. 01)
Discussion about this post