Sumedang (BR).- Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Desa Tahun 2023 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dimana dalam amanat tersebut di Prioritaskan penggunaannya, antara lain program Ketahanan Nabati dan Hewani.
Adapun, Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani adalah bahan pangan nabati adalah bahan-bahan makanan yang berasal dari tanaman atau bahan makanan yang diolah dari bahan dasar dari tanaman. Bahan pangan hewani merupakan bahan-bahan makanan yang berasal dari hewan atau olahan yang bahan dasarnya dari hasil hewan.
Seperti halnya, Forkopimcam bersama UPTD perikanan dan Peternakan Cisarua telah menyelenggarakan Pelatihan Nabati Dan Hewani bagi kelompok tani dan ternak yang ada di desa Cipandanwangi, yakni di Aula Desa Cipandanwangi Kecamatan Cisarua, Sabtu 29 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Kapolsek Cisarua Ipda Epi Yuhana, saat hadir sebagai narasumber giat pelatihan, mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan senantiasa mendukung semua program pemerintah.
“Personil Polri akan kami hadirkan pada setiap kegiatan, apalagi ini kebutuhan masyarakat guna memberikan pemahaman terkait pertanian dan peternakan yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (BR-10)
Discussion about this post