Aturan lain mengenai tempat umum merujuk pada aturan PPKM Mikro sebelumnya. Misalnya, pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara Juru Bicara Covid-19, Wiku Adisasmito pada 11 Juni 2021 meminta pemerintah tingkat kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaannya untuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, perlu evaluasi pengendalian lebih lanjut, dan koordinasi dengan tenaga kesehatan setempat untuk merumuskan solusi pengendalian efektif sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing daerah.
“Saya juga meminta pemerintah provinsi untuk mulai memikirkan strategi memperbaiki perkembangan kasus di wilayah tanggungjawab masing-masing maupun mempersiapkan rencana antisipatif, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang sedang mengalami kasus dan mengalami perubahan ke zona risiko yang lebih buruk,” jelas Wiku. (B.122)**
Discussion about this post