SOREANG (BR) — Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), Wawan Ahmad Ridwan, mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung akan melindungi situs yang sudah ditetapkan, secara regulasi belum ada Situs yang berada di Kabupaten yang sudah di tetapkan.
Dia juga mengatakan, berkaitan dengan penetapan situs, Pemerintah Daerah hanya mengajukan tempat yang sudah di anggap Situs oleh masyarakat.
“Tahun 2022 ada 20 Situs yang akan di tetapkan, karena penetapan Situs dilakukan oleh tim yang ada di Propinsi dan kami harus membayarnya,” Katanya di Soreang. Sabtu 22 Januari 2022.
Disparbud akan membuat surat edaran, lanjutnya, ke Kecamatan untuk menyampaikan keberadaan yang sudah dianggap Situs oleh masyarakat yang akan di verifikasi oleh tim dari propinsi.
“Apabila Situs sudah ditetapkan melalui SK Bupati, baru akan dilakukan interpensi anggaran dari Pemda Kabupaten, Propinsi dan Pusat,” ungkapnya.
Berkaitan dengan penutupan jalan menuju situs kawah rengganis, Kadisparbud, Wawan Ahmad Ridwan, mengatakan, akan segera melakukan veryfikasi keberadaan Situs tersebut.
“Hal yang wajar dilakukan oleh Perhutani, karena jalan menuju akses ke Situs tersebut adalah milik perhutani,” pungkasnya. (BR – 25)
Discussion about this post