Adapun untuk mekanisme pembayarannya, parkir berlangganan ini di bayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di kantor samsat atau gerai-gerai yang telah di tentukan, dengan cara pembayaran Digital payment.
Taripnya sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017, untuk motor Rp. 50.000,- pertahun dan untuk mobil Rp. 100.000,- pertahun.
Tambahnya, pada masa pandemi Coronavirus Disease-19 saat ini, masyarakat otomatis akan terbantu untuk ‘social distancing,’ karena lewat parkir manual akan lebih mudah terpapar Covid-19.
“Termasuk sosialisasi akan dioptimalkan kembali tanggal 1 April 2021 mendatang, Pemkab Sumedang akan melaunching ‘Parkir Berlangganan,” tukas Sekda Herman. (BR 08)
Page 2 of 2
Discussion about this post