Bandungraya. net – Sumedang | Pemkab Sumedang telah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dari mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat diterapkan, masyarakat dianjurkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah masing-masing.
Penyebaran Covid-19 ini, bisa kita hambat dan di stop. Inilah saatnya masyarakat bekerjasama, saling tolong menolong dan bersatu padu agar masalah Covid-19 dapat tertangani dengan maksimal.
Adapun Pos Penyekatan perbatasan dibagi menjadi 4 ring, yakni Ring 1 di wilayah kota Sumedang dan 3 ring di wilayah perbatasan (Cimanggung, Jatinangor dan Tomo).
“Kami masih mengkaji kembali, apakah di Ujungjaya dan Tanjungmedar yang berbatasan dengan Subang, perlu juga dilakukan evaluasi-evaluasi,” ungkapnya Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam keterangannya kepada awak media, saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan dan Mesjid Agung yang ada di wilayah Sumedang, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, penyebaran Covid-19 bisa kita hambat dan di stop dengan PPKM. Melalui penutupan jalan hingga mobilitas kegiatan masyarakat terhambat dan pada akhirnya enggan keluar rumah serta diharapkan untuk tetap diam dirumah selama dua Minggu.
Discussion about this post