Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat, Agus Hotim, menyampaikan pemeriksaan BPK mengacu pada perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Alhamdulillah, sebelum tiga bulan terakhir pada tanggal 22 Maret 2021 ini, Bupati dan Walikota di Jawa Barat sudah menyerahkannya kepada kami,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, laporan keuangan ini terdiri tujuh laporan yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Di samping tujuh laporan tersebut, kata Agus, BPKP mengharapkan laporan keuangan Unaudited tersebut dilampirkan dengan surat penyataan tanggung jawab Kepala daerah, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, serta ikhtisar laporan Dana Desa.
“Sebelum melakukan audit, kami akan melakukan prosedur analitis terlebih dahulu. Prosedur ini untuk meyakinkan bahwa angka-angka yang disusun ini merupakan angka yang valid dan akurat,” sambungnya lagi.
Discussion about this post