Lebih lanjut dikatakan Agus, proses audit pertama kali dimulai dari pemeriksaan entering pada tanggal 1 Februari sampai 2 Maret 2021, kemudian penyerahan LPKD tanggal 22 Maret 2021 yang berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci dan penyusunan hasil pemeriksaan.
“Insya Alloh, pemeriksaan terinci dimulai pada 24 Maret sampai 29 April 2021. Setelah itu, kami akan melakukan penyusunan hasil pemeriksaan dari 1-11 mei 2021 dan LHP akan disampaikan kepada Bapak Ibu, pada 1 Maret 2021. Mekanismenya, bisa online atau offline dengan mempertimbangkan kondisi saat nanti,” jelasnya.
Terakhir Agus berharap, hasil rekomendasi yang telah dibuat bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal lain yang diharapkan adalah komitment entitas dalam hal pemenuhan data informasi dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan akan berdampak terhadap pendapat atau opini dalam laporan keuangan.
Discussion about this post