Bandungraya.net – Bandung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan diterbitkannya perda tersebut yang sudah mulai diresmikan, Senin (31/5/2021), warga tidak bisa merokok sembarangan. Pelanggaran aturan bisa berbuah denda hingga Rp 500 ribu.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebut lahirnya Perda KTR ditindaklanjuti dengan penegakan aturan di berbagai tempat.
Di antaranya, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota. Jumlah tempat KTR bisa bertambah berdasarkan hasil evaluasi.
“Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp 500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR,” ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung, dikutip dari merdeka.com.
Warga yang ingin merokok tidak bisa melakukannya di sembarang tempat. Meski demikian, ia menyadari aturan tersebut tidak akan langsung berjalan secara utuh.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama setahun. Selama itu pula sanksi dilakukan secara bertahap dimulai dengan teguran,” kata Oded.
Di sisi lain, Oded segera berkoordinasi dulu dengan seluruh aparat untuk menghitung kebutuhan tim termasuk Satpol PP dalam menegakkan aturan perda KTR.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani menjelaskan, aturan ini lahir salah satunya karena jumlah perokok di Indonesia termasuk di Bandung semakin meningkat dan prevelensi perokok usia anak sekolah dasar sudah mencapai 30 persen.
Agar kebijakan ini bisa maksimal, penegakan aturan tidak melulu dilakukan Satpol PP. Setiap perkantoran bisa membentuk satuan tugas (satgas) KTR.
“Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara. Intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih,” kata Ahyani. (Red)
Discussion about this post