Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Terbitkan Perda KTR, Merokok Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Senin, 31 Mei, 2021 | 2:47 pm
Pemkot Bandung Terbitkan Perda KTR, Merokok Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Bandungraya.net – Bandung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

WAJIBDIBACA

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Selasa, 24 Juni, 2025 | 10:47 pm
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Selasa, 24 Juni, 2025 | 6:57 pm

Dengan diterbitkannya perda tersebut yang sudah mulai diresmikan, Senin (31/5/2021), warga tidak bisa merokok sembarangan. Pelanggaran aturan bisa berbuah denda hingga Rp 500 ribu.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebut lahirnya Perda KTR ditindaklanjuti dengan penegakan aturan di berbagai tempat.

Di antaranya, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota. Jumlah tempat KTR bisa bertambah berdasarkan hasil evaluasi.

“Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp 500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR,” ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung, dikutip dari merdeka.com.

Warga yang ingin merokok tidak bisa melakukannya di sembarang tempat. Meski demikian, ia menyadari aturan tersebut tidak akan langsung berjalan secara utuh.

“Kami akan melakukan sosialisasi selama setahun. Selama itu pula sanksi dilakukan secara bertahap dimulai dengan teguran,” kata Oded.

Di sisi lain, Oded segera berkoordinasi dulu dengan seluruh aparat untuk menghitung kebutuhan tim termasuk Satpol PP dalam menegakkan aturan perda KTR.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani menjelaskan, aturan ini lahir salah satunya karena jumlah perokok di Indonesia termasuk di Bandung semakin meningkat dan prevelensi perokok usia anak sekolah dasar sudah mencapai 30 persen.

Agar kebijakan ini bisa maksimal, penegakan aturan tidak melulu dilakukan Satpol PP. Setiap perkantoran bisa membentuk satuan tugas (satgas) KTR.

“Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara. Intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih,” kata Ahyani. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Menparekraf Apresiasi Hadirnya Film Animasi Buatan Anak Bangsa

Menparekraf Apresiasi Hadirnya Film Animasi Buatan Anak Bangsa

Kapolres Sumedang Undang Ormas PP Kab. Sumedang Untuk Jalin Silaturahmi

Kapolres Sumedang Undang Ormas PP Kab. Sumedang Untuk Jalin Silaturahmi

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist