Kota Tasikmalaya, (BR)- Pemerintah Kota Tasikmalaya tutup 3 (Tiga) Hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Rabu, 19/01/2022.
Satpol-PP, Dinas Teknis Disporabudpar, serta Forkopimcam mendatangi lokasi dan menempelkan segel bahwa hotel tersebut ditutup karena melanggar aturan yang berlaku, yang kerap di pakai sebagai tempat prostitusi online dan pesta minuman keras.
Kepala Bidang penegakan perundang-undangan Satpol-PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi menyampaikan penyegelan dilakukan bukan tanpa sebab.
“Berbagai proses sesuai aturan sudah di tempuh oleh pihak Satpol-PP melalui bidang Tibum, tidak pernah mengabaikan aduan masyarakat untuk melakukan pengecekan ke tiga lokasi,” ujarnya.
“Dan memang terbukti ada kegiatan tindak prostitusi,” jelasnya.
Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya Rita Amelia mengatakan bahwa ketiga Hotel tersebut melanggar perda kebudayaan pasal 33.
“hotel tidak boleh di jadikan tempat prostitusi, pembinaan sudah di klaim dan sudah dilakukan dari ke tiga hotel tersebut,” paparnya.
Rita menambahkan penutupan ini bersifat sementara ketika pemilik pengelola dirasa bisa kembali mau mentaati perda dengan pengawasan ketat tidak menutup kemungkinan bisa kembali di buka mengingat hotel di akui menjadi salah satu potensi pengembangan pendapatan daerah. (BR-19)
Discussion about this post