Kab. Bandung (BR.NET).- Para pengelola PTSL dilapangan, khususnya yang ada di Desa mengeluhkan terlambatnya penerbitan Sertifikat Tanah oleh ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Padahal kita ketahui bersama bahwa untuk buku Tanah bila dicek secara online sudah nampak dan muncul sesuai dengan nama pemohon.
Dalam pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaannya adalah buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya.
” Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat dalam daftar buku tanah tersebut “.
Ada apa sebenarnya pihak ATR / BPN Kabupaten Bandung yang terkesan lambat dalam penerbitan Sertifikat Tanah Para Pemohon yang sudah mereka mohon melalui program kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Program PTSL.
” Apakah Pemerintah Pusat Terlambat dalam memberikan Anggaran Untuk penyelesaian Program PTSL ke ATR/BPN Kabupaten Bandung? Wallahualam “.
Seperti diutarakan sumber Bandungraya.net yang ada di kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, yang ingin jati dirinya dirahasiakan, Ia mengatakan kerap didatangi oleh pemohon baik ke Kantor Desa maupun kerumah.
” Tujuan mereka mempertanyakan sertifikat tanah yang dimohon melalui program PTSL, ” Ungkap Sumber pada Senin 29 Januari 2024.
Tidak mau pusing, saya kadang menyarankan kepada para pemohon agar mengecek langsung secara online, jelas mereka mengaku bahwa tanah mereka sudah terdaftar resmi, namun sertifikat Tanah belum mereka pegang, Jelas Sumber.
Diutarakan Sumber bahwa dirinya kerap mempertanyakan hal tersebut ke pihak ATR/BPN namun jawabannya masih begitu begitu saja, ” Jalan Ditempat ” tanpa ada penjelasan yang maksimal, Ungkapnya.
Sumber lain disampaikan salah seorang Kordinator PTSL di Desa yang ada di Kecamatan Soreang, yang mengaku bahwa dirinya baik itu buku Tanah maupun sertifikat Tanah sudah bisa didapatkan oleh para pemohon, meski belum seluruhnya diterima secara lengkap, mungkin berproses, Tuturnya.
Kami sangat berharap pihak ATR/BPN dapat segera merealisasikan keduanya baik itu Buku Tanah maupun Sertifikat Tanah Program PTSL, agar terjadi kondusifitas dilapangan.
Dengan kejadian tersebut disinyalir hal tersebut terjadi pula di Desa – Desa yang ada di kabupaten Bandung, yang melaksanakan program PTSL, tentunya ini akan menjadi BOM waktu bagi pihak ATR/BPN bila hanya memperhatikan kewajibannya ke Pemerintah Pusat, sementara pelayanan terhadap masyarakat dilakukan secara cuma cuma saja.
Lain halnya yang disampaikan sumber Bandungraya.net yang ada wilayah Kecamatan Katapang, jangan kan program PTSL untuk permohonan pemecahan Bidang saja sudah memakan waktu kurang lebih 6 Bulan belum juga selesai/terbit.
“Memang pelayanan ATR/BPN Kab. Bandung sangat Lambat, “ucap sumber.
Saatnya Kementrian ATR/BPN membuka mata dan telinga dan melihat serta turun langsung ke wilayah Kabupaten Bandung untuk melakukan penelusuran penyebab terlambatnya Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL di Wilayah Kabupaten Bandung.
Pasalnya tak satupun pihak APH ataupun lembaga lainnya yang menyikapi keluhan masyarakat Kabupaten Bandung tersebut. (Awing)
Discussion about this post