KAB. BANDUNG (BR).- Diduga ada seorang Guru yang berindisial NI, melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Culamega Desa Cikoneng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan kepada orang tua siswa, menemukan, bahwa ada seorang guru yang mengkolektipkan dan melakukan pemotongan PIP kepada semua murid yang mendapatkan PIP sebesar Rp. 50ribu rupiah per penerima manfaat.
Seperti dikatakan salah seorang murid SDN Culamega, mengatakan, setiap pencairan kartu ATM harus dikumpulkan bersama dengan nomor Pin ATM tersebut.
“Setiap ada pencairan Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar, dikenakan pemotongan oleh Guru, sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah,” kata seorang wali Murid di tempat kediamannya. Senin 11 September 2023.
Hal senada dikatakan, wali murid SDN Culamega yang mendapatkan dana bantuan PIP yang membenarkan bahwa setiap ada pencairan, mekanismenya dikumpulkan dan langsung dipotong Lima Puluh Ribu Rupiah.
Kepala Sekolah SDN Culamega, Dudung, mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bila ada seorang Guru yang mengkolektipkan dan melakukan pemotongan paska pencairan PIP, Ujarnya.
“Pihak sekolah hanya mempasilitasi persyaratan untuk pencairan yang diperlukan oleh pihak Bank,” kata Kepsek SDN Culamega di ruangannya. Selasa 12 September 2023.
Setiap pencairan PIP dan KIP sudah merupakan hak dari orang Tua Siswa, lanjut Dudung, jadi tidak ada kewenangan dari pihak sekolah untuk memotong dengan cara mengkolektipkan setiap ada pencairan.
“Bantuan Dana PIP sudah merupakan hak dari orang tua siswa, kami dari pihak sekolah hanya mempasilitasi setiap ada pencairan,” pungkasnya. (BR- 05)
Discussion about this post