Bandung (BR.NET).- Acungan Jempol 3 kali nampaknya harus diberikan warga masyarakat Kabupaten Bandung, terhadap Lembaga APIP dan APH yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Pasalnya kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung yang telah menilep uang rakyat yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Perimbangan Desa (ADPD) hingga sebesar Rp. 511.317.900 juta.
Hingga kini belum mendapatkan penanganan dan perhatian dari Inspektorat dan APH yang ada di kabupaten Bandung, mantan Kades Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung (AS) masih berlenggang dengan tenang.
Hal tersebut terkesan ada pembiaran terhadap mantan Kades, meski sudah melakukan pelanggaran Anggaran saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa hingga disinyalir merugikan Kas Negara sebesar Rp. 511.317.900 juta rupiah.
Informasi yang berhasil dihimpun bandungraya.net dari beberapa sumber yang dapat dipercaya kebenarannya, Mantan Kades (AS) akan ditangani dan sudah dibahas di irban Inspektorat Kabupaten Bandung, namun terkendala karena Tim tengah melakukan pemeriksaan reguler secara full, jadi untuk penanganan khusus Desa Panundaan baru akan ditangani pada awal puasa akan datang, yang terkesan diulur waktu serta Molor (info 24/2/24).
Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan, akhirnya setiap tahun kerap terjadi Mantan Kades (Kepala Desa) harus berbenturan dengan Hukum, dan menginap di Hotel Bintang (LP).
Lambatnya penyelamatan uang negara yang ditilep oleh oknum Mantan Kepala Desa Panundaan tersebut, hal ini menuntut langkah Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna untuk melakukan peningkatan dan penambahan SDM di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bandung agar tujuan Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Sejahtera, dan Agamis (BEDAS) dapat segera terwujud dengan maksimal, “BEDAS LANJUTKAN”. (AWING)
Discussion about this post