Nagrak (BR).-Penetapan Calon dan Nomor urut Calon Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Nagrak sudah memasuki tahapan paling krusial.
Panitia pilkades Desa Nagrak menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon di Balai Desa Nagrak.Selasa (19/09/2023).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, Ke Lima Calon Kepala Desa,Camat Cangkuang, Babinsa, Babinkabtibmas, Ketua dan Anggota BPD, serta tokoh masyarakat.
Pilkades Nagrak tahun 2023 kali ini diikuti 5 calon yakni Joni Nurjaeni,Ir Teguh Wismadi,,Dede udip Sugandi,H.Asep.dedi Sukmawan,Kaja Cardiman Kelima calon akan berkompetisi dalam ajang pilkades serentak.
Targandi dalam sambutannya mengatakan bahwa “hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada Surat suara.
Setelah ditetapkan menjadi calon kades maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia”ujarnya
Panitia harus melaksanakan tahapan demi tahapan pilkades secara profesional.
Ketua penjaringan dan penyaringan calon Kades Targandi, membacakan berita acara penetapan bakal calon Kades menjadi calon Kades dan dilanjutkan penjelasan teknis tahapan pengundian nomor urut.
“Mekasisme pengundian ada 2 segmen, yaitu pengambilan nomor undi dan selanjutnya pengambilan nomor urut”katanya
Camat Cangkuang Dartika STP.MM.,saat memberikan pengarahan kepada kelima calon mengharapkan agar pilkades desa Nagrak berjalan damai, tentram, tenang dan tidak ada permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai selesai.
Selanjutnya mengenai pembuatan tata tertib bahwa, “tata tertib kami buat hanya demi pelaksanaan pilkades Nagrak betul betul bisa berjalan seiring sejalan, tidak ada satu ketimpangan antara yang satu dengan yang lain”harapnya
Hasil Nomor urut calon kades yang ditetapkan yaitu
Nomor Urut 1 atas nama .Ir Teguh Wismadi
Nomor urut 2 atas nama .Dedi Sugandi
Nomor urut.3.H.Asep Dedi Sukmawan
Nomor urut 4.Kaja Cardiman
Nomor urut 5.Joni Nurjaeni.
Selain penentuan nomor urut calon, karena waktu menuju pemilihan yang semakin dekat maka dipaparkan juga dalam rapat tersebut Pembacaan pakta integritas calon kepala desa tNagrak dan ditandangani oleh ke lima Calon tersebut.
Dengan isi dari Pakta Integritas adalah sebagai berikut :
PAKTA INTEGRITAS CALON KEPALA DESA NAGRAK
Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nagrak maka kami yang bertandatangan dibawah ini adalah para calon Kepala Desa menyepakati dan berikrar dengan sesungguhnya;
Bahwa kami akan taat dan patuh pada ketentuan yang mengatur Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten.
Tidak akan melakukan Pemberian uang dan barang kepada pemilih, serta tidak menjelekkan calon lain.
Siap, bertanggungjawab dan akan mengendalikan seluruh Tim Sukses dan Pendukung lainnya untuk tunduk dan patuh dengan Peraturan Pemilihan Kepala Desa, tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan merugikan kepentingan umum.
Akan menempuh jalur resmi Pemerintahan bila kami merasa di curangi/dirugikan.
Bahwa kami siap menerima hasil Pemilihan Kepala Desa, menyatakan siap menang dan siap kalah untuk menerima kekalahan.
Demikian ksepakatan dan ikrar ini akan kami pegang teguh dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum dan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. (BR17)
Discussion about this post