RANCABALI (BR).- Dalam pemberdayaan masyarakat hutan, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No.,P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja perum perhutani.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintahan Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) melakukan kerjasama dengan perhutani Jawa Barat, mengembangkan objek wisata arbotarium berbasis lingkungan.
Kepala Desa Alamendah Awan Rukmawan mengatakan, pembentukan objek wisata arboretum menindaklanjuti program kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bandung dengan Perhutani dengan tujuan pemberdayaan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Pengembang wisata alam ini didasari kerjasama, kami membangun objek wisata alam berbasis arboretum perhutani petak 80 A blok cigadong seluas 10 hektare, tepatnya di Ciwidey hulu Citarum. Hal itu dilakukan atas restu dorongan KPH Jabar Banten, sebagai implementasi program pemerintah pusat,” kata Awan saat ditemui di Rancabali, Rabu (19/2).
Administratur Perhutani KPH Bandung Selatan Tedy Sumarto saat dihubungi bandungraya.net, mengatakan, perlu disampaikan pengembangan wisata arboretum Desa Alamendah melalui LMDH Alamendah sudah memiliki ijin SK. KULIN KK sesuai Peraturan Menteri Kehutanan P. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan No. SK 9179/MenLHK-PSKL/2018.
Menurutnya Tedy berdasarkan Surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri No. 552/1392/SJ, yang ditujukan ke Bupati/Walikota, kemendagri juga sudah memberikan dukungan pengembangan usaha perhutanan sosial.
“Kerjasama antara pemerintah dengan perhutani sudah sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, preses pemanfaat lahan kehutanan sosial sudah berjalan dibeberapa titik. Salah satunya pengembangan wisata alam dengan konsep lingkungan di Wilayah Desa Alamendah,” jelas tedy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menjelaskan, memang rencana pembangunan objek wisata alam arboretum Desa Alamendah sudah berdasarkan kerjasamakan dengan Perhutani. Tetapi, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Daerah Kabupaten Bandung.
“Memang Perhutani itu punya aturan sendiri, tapi tetap harus ada sinkronisasi dengan aturan pemerintah kabupaten Bandung. Sebab, harus ada kajian amdal dan lainnya sebelum dilakukan pembangunan,” jelas Sugih.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada perhutani dan pemerintahan Desa Alamendah untuk menghentikan sementara pembangunan objek wisata alam tersebut, sebelum mengantongi seluruh izin.
“Kalau memang belum mengantongi izin lengkap, kami mengimbau pihak pemdes dan Perhutani jangan dulu melakukan aktivitas sampai semua perizinan ditempuh dan izinnya sudah dipegang,”tegasnya.
Walau demikian, untuk mendukung suksesnya pembangunan wisata alam tersebut. pihaknya berjanji akan mendorong mereka untuk mengurus dulu semua perizinanya, sehingga pemberdayaan masyarakat segera terealisai.
“Dalam waktu dekat saya akan menugaskan Komisi B dan lainnya untuk melakukan investigasi lapangan. Pada prinsipnya, DPRD mendukung Pemanfaatan lahan yang sudah di kerjasamakan dengan pemdes, tinggal itu proses perijinan yang di butuhkan, karna kegiatan akan banyak manfaatnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” akunya.
Sementara itu, aktivis dan juga penggiat lingkungan Eyang Mamet menjelaskan, apa yang disampaikan ketua DPRD sesuatu yang sangat normatif. Tapi lebih bijak lagi, apabila objeknya dicermati. Berbicara Arboretum itu adalah lokalisasi dalam satu hamparan ditanam berbagai jenis pohon atau tanaman khas diwilayah setempat (endemik). Sehingga, nantinya akan menjadi wisata edukasi, pengetahuan pendidikan.
“Hal ini pernah kita usulkan di beberapa lokasi. Jadi, kalau menanam pohon, Amdal menjadi tolak ukur. Menurut saya kurang bijak. Tapi kalau mau diterapkan, mari kita audit total tentang Amdal objek wisata yang sudah ada di Wilayah Bandung selatan. Termasuk PAD nya,” pungkasnya. (BR. 01 )
Discussion about this post