SOREANG (BR) — Menanggapi terhadap wacana KPUD Kab. Bandung, dalam hal perubahan daerah pemilihan ( Dapil ), dan perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan ( dapil ) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kab. Bandung.
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PAN, Edi Tardiana menyikapi bahwa perubahan tersebut belum terlalu mendesak, namun politisi PAN ini mengatakan bahwa KPU Kab. Bandung yang diamanatkan undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu daerah yang netral dan Independen.
“Terutama dalam dalam hal pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2024, harus berpedoman pada peraturan Undang-undang yang berlaku. Salah satunya yaitu tentang perubahan dan pembentukan daerah pemilihan ( dapil ). Dimana lebih lanjut edi menyebutkan, bahwa perubahan dan pembentukan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip :
– Kesetaraan nilai suara
– Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
– Proporsionalitas
– Intregitas Wilayah
– Berada dalam cakupan wilayah yang sama
– Kohesivitas
– dan kesinambungan bawaslu kab/kota, DPRD, serta stakeholder lainnya,” kata Edi Tardiana di ruangan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung.
Intinya, Dapil dibuat sedemikian rupa, lanjut Edi, setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif dan Dapil harus direncanakan dan ditetapkan dari awal , kelompok-kelompok politis menyadari akan konsekuensi – konsekuensinya.
“Berdasarkan hal tersebut, sebaiknya perubahan dapil dan perubahan jumlah kursi per dapil pada pelaksanaan pemilu 2024 ditunda dulu, karena belum terlalu urgent dan tidak mendesak. Jumlah 7 dapil dan jumlah kursi per dapil tetap seperti pemilu tahun sebelumnya ( 2019 ),” tuturnya.
Legislator dari PAN Edi Tardiana juga memperingati, KPU Kab. Bandung, agar fokus saja terhadap tugasnya, melaksanakan tahapan pemilu sesuai rencana dan jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 di Kab. Bandung, berjalan dengan kondusif dan jurdil, sukses tanpa ekses. Kekurangan pelaksanaan pemilu sebelumnya harus diperbaiki.
Selanjutnya Anggota DPRD dari Fraksi PAN Edi Tardiana, menyikapi terhadap pelaksanaan pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kab. Bandung yang diselenggarakan KPUD di Clove Garden Hotel, Cimenyan, Kab. Bandung Rabu, 4/1/2023.
“Sangatlah tidak elok dan tidak etis dengan tidak melibatkan atau tidak mengundang salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan Kab. Bandung yaitu lembaga DPRD,” katanya.
Disatu sisi bahwa DPRD sebagai salah penyelenggara Pemerintahan, tambahnya, mempunyai peranan penting, salah satunya dalam hal pelaksanaan pemilu 2024 di Kab. Bandung, terutama dalam persetujuan permohonan anggaran yang diajukan KPUD.
KPUD Kabupaten Bandung, lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya mengesampingkan DPRD. Sehingga sangat disayangkan dan dihawatirkan bisa merusak tatanan komunikasi dan kordinasi yang telah terbangun.
“Permasalahan ini, perlu di klarifikasi secara jelas dan terang benderang, walaupun pihak KPUD Kab. Bandung telah meminta maaf secara tertulis. Sehingga tidak berkembang opini-opini yang lebih jauh.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kab. Bandung, Edi Tardiana juga berharap, dalam melaksanakan tugasnya KPUD Kab Bandung lebih berhati-hati dengan tetap menjunjung netralitas dan Independen. (BR- 05)
Discussion about this post