Ihsan, menjelaskan, akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. Apalagi
MK Tidak hanya mempertimbangkan hal hal formil, akan tetapi tapi lebih kesubstansi, kata Dia.
“Hanya tampaknya bahwa Bawaslu Kab. Bandung lebih cenderung keberpihakannya ke no.3 (BEDAS), hal tersebut dapat dilihat dari logika dan diksi yang dipilih dalam tanya jawab dengan hakim MK,” ujar Ihsan.
Oleh hal tersebut dirinya, sangat menyesalkan untuk Lembaga / institusi yang harusnya netral dalam penyelenggaraan Pilkada bila berprilaku seperti itu.
Ihsan berharap kejadian seperti itu tidak kembali terulang di lembaga seperti KPU dan Bawaslu di Kab. Bandung, agar pesta Demokrasi yanf diselenggarakan benar benar Jujur dan Adil, tanpa ada indikasi permainan kotor didalamnya, tuturnya.
” Tentunya persidangan ini diharapkan menjadi edukasi politik yang penting, dalam pemenuhan rasa keadilan dan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Ihsan. (BR. 01 )
Discussion about this post