Penulis : Djamukertabudi, Pemerhati apolitik & Pemerintahan
Bandung ( BR. NET) Isu lama versi baru muncul ke permukaan saat LSM FOPDAR sebagai salah satu komunitas masyarakat Cimahi yang berjuang dalam proses pembentukan Kota Otonom Cimahi, belum Lama ini menggelar saresehan bertempat di Pendopo DPRD Kota Cimahi yang mengambil thema perluasan wilayah Kota Cimahi. Istilah perluasan wilayah dalam bahasa normatif di kenal dengan perubahan batas wilayah.
Yang menarik, disamping meninta Walikota dengan DPRD Cimahi memperjuangkan perluasan wilayah Kota Cimahi berdasarksn Peta 1976, akan tetapi manakala hal ini tidak berhasil, maka memberikan 3 (tiga) opsi, yaitu :
- Kecamatan Lembang, Parongpong, dan Cisarua yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat menjadi bagian wilayah Kota Cimahi. Dengan landasan pemikiran berkaitan isu lingkungan hidup, dan perimbangan potensi wilayah Cimahi sebagai Daerah Otonom ideal.
- Wilayah Kota Cimahi bergabung dengan Kota Bandung
- Perubahan status Kota Otonom Cimahi menjadi Lembaga Otorita yang merupakan kembaga Pemerintah Pusat.
Dimata penulis, bahwa ketiga opsi ini sangat sulit dilaksanakan,. Bahkan opsi point 2 dan 3 sebuah ide atau pemikiran unik yang bersifat kontra-produktif. Mengingat harus melalui proses penghapusan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom. Hal ini bisa terjadi apabila berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat bahwa kinerja pemerintahan Kota Cimahi tidak mampu dan gagal mengatur dan mengurus secara otonom kepentingan masyarakatnya sendiri. Padahal berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat selama ini kinerja pemerintahan Kota Cimahi memperoleh predikat terbaik dibandingkan Kota lain yang proses pembentukanya dilakukan bersamaan, melalui perubahan status Kota Administratif menjadi Kota Otonom.
Apabila dilihat dari latar belakang sejarah pemerintahan Cimahi, mengenal tiga versi luas wilayah, yaitu peta 1974, peta 1976, dan peta 1987.
Peta 1974 sebagai tahun terakhir status dan kedudukan Kewedanaan / Pembantu Bupati wilayah Cimahi, yang terdiri dari 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cipatat, dan Kecamatan Batujajar. Di Kecamatan Cimahi terdiri dari beberapa desa, yang diantaranya Desa Tanimulya, dan Desa Cilame yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, satu tahun kemudian terjadi perubahan status Kewedanaan/Pembantu Bupati wilayah Cimahi menjadi Kota Administratif Cimahi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi, dan peresmiannya dilaksanakan pada bulan Januari 1976 oleh Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud. Maka dari itu, peta wilayah menjadi berubah, dimana Kecamatan Cimahi dimekarkan menjadi tiga Kecamatan dan 15 Kelurahan dengan luas wilayah terdapat pengurangan dan penambahan. Yaitu wilayah Desa Tanimulya dan Desa Cilame menjadi wilayah Kecamatan Padalarang.
Hal ini dilakukan karena dalam waktu yang tidak lama terdapat pemekaran Kecamatan Padalarang menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Ngamprah, yang saat ini menjadi bagian wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kemudian terdapat penambahan wilayah dari sebagian wilayah Kecamatan Batujajar menjadi wilayah Kelurahan Utama dan Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian perkembangan selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan batas wilayah Kota Bandung dan Kabuparen Bandung, diantaranya berdampak berkurangnya luas wilayah Kotif Cimahi, yaitu sebagian wilayah Kelurahan Pasirkaliki kecamatan Cimahi Utara, dan sebagian wilayah Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan termasuk wilayah Kota Bandung. Sehingga bila perluasan wilayah Kota Cimahi ini berdasarkan peta 1976, berarti hanya berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah ini.
Berangkat dari uraian sejarah pemetintahan Cimahi ini, maka Wakil Walikota Cimahi Aditya Yudistira di media menyatakan, bahwa wacana perluasan wilayah Cimahi ini dikaitkan pula dengan Desa Tanimulya dan Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, serta Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Namun demikian, manakala wacana perluasan wilayah Cimahi ini telah bergulir ke wilayah rencana kebijakan strategis Pemerintah, maka dengan sendirinya disamping harus ada rekomendasi Bupati, dan persetujuan DPRD masing2, terdapat pula porsi hak masyarakat di dua Desa tersebut, dan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Margaasih untuk mengambil sikap dalam forum musyawarah Desa yang dipimpin BPD, apakah setuju atau tidak bergabung ke wilayah Kota Cimahi. Akhirnya kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut. Wallohu A’lam.( ** )
Discussion about this post