Bandungraya.net – Bandung | Perum Bulog menargetkan seluruh paket bantuan sosial (bansos) beras PPKM Darurat diterima oleh warga sebelum 30 Juli 2021.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, bantuan akan disalurkan secara langsung sesuai data nama dan alamat penerima (by name, by address).
“Kami sudah siap untuk menyalurkan dan harapan kami kerja sama dengan Kemensos melalui dinas sosial di seluruh wilayah dan mohon bantuannya para kepala daerah untuk aktifkan dinas sosialnya sehingga tidak ada hambatan,” jelas Budi Waseso melalui siaran pers dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (23/7/2021).
Budi mengungkapkan, pada Kamis (22/7/2021) kemarin, pihaknya mulai menyalurkan 55 ribu paket beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) secara bertahap di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dan DNR langsung ke alamat penerima bantuan. Di sisi lain, seluruh perwakilan kepala daerah diminta menyampaikan laporan data di masing-masing daerah untuk penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri Sosial, Don Rosano menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan data 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai kepada PT Pos. Untuk bantuan PKH, data 18,8 juta calon penerima sudah siap dikirimkan.
“Nanti PT Pos tinggal mengirimkan kepada penerima setelah menerima tambahan anggaran termin kedua dari Kemenkeu,” kata Rosano.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menekankan untuk mempercepat penyaluran bansos agar PPKM efektif.
“Jika kita bisa menyalurkan (bansos) dengan cepat, maka masyarakat mau untuk tinggal di rumah. Selain itu penyaluran perlu dipercepat terutama di daerah-daerah aglomerasi, karena mereka yang terkena dampak paling besar dari PPKM,” terang Luhut.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PT Pos Indonesia dan jaringan Bank Himbara ditunjuk menyalurkan bantuan sosial tunai dan bantuan beras dari Bulog. Bantuan ditargetkan untuk kelompok rentan yang terdampak kebijakan PPKM Darurat dan Level 4. (Red)
Discussion about this post