Kab. Bandung (BR).-Perusahaan tepung roti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dalam proses pembuatannya diduga tidak higenis dan terbuat memakai bahan limbah roti yang biasanya diperuntukan bagi pakan ternak.
Berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas penjemuran limbah roti yang dijemur menggunakan terpal seadanya, diduga tidak higenis
menurut salah seorang warga sekitar EK (46 thn) mengatakan, awalnya memang benar limbah roti tersebut, dihaluskan dan keluar menjadi pakan ternak.
“Setelah lama kelamaan, bukan hanya pakan ternak saja, tetapi ada juga tepung roti yang keluar dari rumah pemilik limbah roti tersebut,” kata EK di rumahnya. 25 Desember 2021.
Ditempat terpisah salah seorang pekerja yang sedang mengangkut tepung roti mengatakan, bahwa produk tersebut dikirim ke pasar – pasar yang berada di Kabupaten Bandung dan Kotamadya Bandung.
“Tepung roti ini akan dikirim kesetiap pasar yang ada di kabupaten Bandung dan Kotamadya Bandung,” katanya.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelusuran beberapa minggu lalu, dilokasi pembuatan tepung roti di RW. 07 RT. 04 Desa Bojong Kunci, menemukan kejanggalan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain tempat untuk mengeringkan limbah roti yang mempergunakan panas matahari dengan alas terpal seadanya, selain dijadikan pakan ternak limbah roti tersebut, diduga akan dijadikan tepung roti sama.
Selanjutnya, salah seorang warga yang dipekerjakan untuk menjemur limbah roti tersebut mengatakan, pihaknya hanya dipekerjakan borongan untuk menjemur limbah roti sampai kering.
“Saya hanya pekerja borongan dengan upah 200 ribu per satu ton limbah roti, biasanya apabila cuacanya sedang panas bisa kering sampai tiga hari penjemuran, tetapi kalau cuaca sedang tidak menentu bisa kering lebih dari satu minggu,” jelasnya.
Ketika ditemui pemilik perusahaan daur ulang roti tersebut, sedang tidak ada ditempat begitupun nomor kontaknya, seolah – olah tertutup dan tidak mau diketahui, begitupun tetangganya tidak ada yang mau memberikan keterangan tentang keberadaan pemilik perusahaan limbah roti tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pemilik perusahaan roti tersebut.(BR – 25)
Discussion about this post