Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Perusahaan Tepung Roti, Diduga tidak Higenis dan Melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2012

Kamis, 13 Januari, 2022 | 8:08 am
Perusahaan Tepung Roti, Diduga tidak Higenis dan Melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2012

Kab. Bandung (BR).-Perusahaan tepung roti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dalam proses pembuatannya diduga tidak higenis dan terbuat memakai bahan limbah roti yang biasanya diperuntukan bagi pakan ternak.

WAJIBDIBACA

Mendagri Mengijinkan Romut Bagi Kepala Daerah Baru, Begini Tanggapan Pengamat Pemerintahan.

Tahun 2025 Pemda Kab. Bandung Mencetak Sejarah, Ini Kata Pengamat Djamu Kertabudi.

Selasa, 3 Juni, 2025 | 6:00 am
DPRD Kab. Bandung: Proyek Senilai Rp. 10,4 Miliar Kampung Sunda di Kamojang Harus Dievaluasi

DPRD Kab. Bandung: Proyek Senilai Rp. 10,4 Miliar Kampung Sunda di Kamojang Harus Dievaluasi

Kamis, 22 Mei, 2025 | 9:50 am

Berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas penjemuran limbah roti yang dijemur menggunakan terpal seadanya, diduga tidak higenis

menurut salah seorang warga sekitar EK (46 thn) mengatakan, awalnya memang benar limbah roti tersebut, dihaluskan dan keluar menjadi pakan ternak.

“Setelah lama kelamaan, bukan hanya pakan ternak saja, tetapi ada juga tepung roti yang keluar dari rumah pemilik limbah roti tersebut,” kata EK di rumahnya. 25 Desember 2021.

Ditempat terpisah salah seorang pekerja yang sedang mengangkut tepung roti mengatakan, bahwa produk tersebut dikirim ke pasar – pasar yang berada di Kabupaten Bandung dan Kotamadya Bandung.

“Tepung roti ini akan dikirim kesetiap pasar yang ada di kabupaten Bandung dan Kotamadya Bandung,” katanya.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelusuran beberapa minggu lalu, dilokasi pembuatan tepung roti di RW. 07 RT. 04 Desa Bojong Kunci, menemukan kejanggalan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain tempat untuk mengeringkan limbah roti yang mempergunakan panas matahari dengan alas terpal seadanya, selain dijadikan pakan ternak limbah roti tersebut, diduga akan dijadikan tepung roti sama.

Selanjutnya, salah seorang warga yang dipekerjakan untuk menjemur limbah roti tersebut mengatakan, pihaknya hanya dipekerjakan borongan untuk menjemur limbah roti sampai kering.

“Saya hanya pekerja borongan dengan upah 200 ribu per satu ton limbah roti, biasanya apabila cuacanya sedang panas bisa kering sampai tiga hari penjemuran, tetapi kalau cuaca sedang tidak menentu bisa kering lebih dari satu minggu,” jelasnya.

Ketika ditemui pemilik perusahaan daur ulang roti tersebut, sedang tidak ada ditempat begitupun nomor kontaknya, seolah – olah tertutup dan tidak mau diketahui, begitupun tetangganya tidak ada yang mau memberikan keterangan tentang keberadaan pemilik perusahaan limbah roti tersebut.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pemilik perusahaan roti tersebut.(BR – 25)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Tidak Ada Pungutan dan Pengondisian Terkait Rotasi Mutasi Jabatan, M. Yusup: Yang Ada Iuran

Tidak Ada Pungutan dan Pengondisian Terkait Rotasi Mutasi Jabatan, M. Yusup: Yang Ada Iuran

Audiensi Bupati dengan BI Perwakilan Tasikmalaya

Audiensi Bupati dengan BI Perwakilan Tasikmalaya

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist